BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Setelah sebelumnya telur, kini aksi pelemparan kotoran sapi ke Kantor Bawaslu kembali dilakukan oleh ratusan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), Selasa, 3 November 2024.
Aksi dari para pendukung JADIMI yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi itu semula berlangsung kondusif, namun berujung pelemparan kotoran sapi ke teras kantor Bawaslu Bulukumba.
Selain itu, mereka juga melakukan tindakan memamerkan daster dan pakaian dalam perempuan di pagar kantor Bawaslu.
Terkait aksi tersebut, Ketua Bawaslu, Bakri Abubakar justru menyampaikan terima kasih kepada para pendemo yang melakukan aksi.
"Terkait dengan aksi melempar kotoran ke kantor Bawaslu Bulukumba, terima kasih. Apalagi kami juga sudah merespon semua aspirasi yang disampaikan," ucapnya.
Bakri menegaskan, bahwa tanpa aksi demontrasi sekalipun pihaknya telah melakukan respons atas apa yang dituntut oleh para demonstran. Menurutnya pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya hanya ingin menegaskan bahwa Bawaslu Bulukumba akan terus bekerja dan hanya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dengan berdasarkan tekanan siapapun juga," tegas Bakri.
Terkait dengan tuntutan aksi demontrasi yang disampaikan pendemo, menurut Bakri pada prinsipnya sudah dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bawaslu Kabupaten Bulukumba telah menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilihan sepanjang tahapan pilkada serentak 2024 baik sumbernya laporan maupun temuan," ungkapnya.
Adapun kasus yang telah ditangani Bawaslu Bulukumba bersama Gakkumdu yakni empat orang kasus pidana pemilihan yang merupakan oknum ASN dan saat ini telah tahap satu serta diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses.
Selanjutnya sebanyak 22 orang ASN yang diduga melanggar netralitas, telah direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, terdapat dua orang Kades diteruskan ke PJS Bupati Bulukumba saat itu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan lainnya, lanjut Bakri, terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pihaknya telah meneruskannya ke Bawaslu Provinsi.
"Sesuai Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perbawaslu No 9 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak punya kewenangan menangani kasus yang sifatnya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," imbuhnya.****