BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan pria berinisial AM bersalah dalam kasus korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bulukumba.
Sebelumnya, AM sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar, namun kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dikabulkan oleh MA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID dari sumber terpercaya, MA telah memutuskan kasasi kasus UPPO sejak 9 Oktober 2024.
Dalam putusan MA tersebut, AM dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001, dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp482.150.000. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, AM akan menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba yang coba dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID terkait putusan tersebut mengaku belum menerima salinan putusan.
"Kalau terdakwa sebelumnya telah dieksekusi. Tapi untuk terdakwa AM salinan putusannya belum kami terima," singkat Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bulukumba, Andi Zulkifli, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 3 Desember 2024.
Sebelumnya, MA juga MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan ZP selaku mantan Kepala Bidang di Dinas Pertanian Bulukumba, serta JN selaku penyelengara program bersalah dalam kasus korupsi UPPO.
Kasus korupsi UPPO sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyediaan pupuk organik.
Namun pada proses penyalurannya terdapat dugaan penyelewengan keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan dari APIP Bulukumba, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut.
Diketahui, program UPPO turun ke Bulukumba melalui aspirasi salah satu anggota DPR RI dari partai PKS pada saat itu.****