Rekapitulasi Suara KPU, Paslon Uji-Sah 69.036 IA-Kan 50.527

  • Bagikan
Penyerahan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Bantaeng. (Ahmad/RadarSelatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Bantaeng, Senin 2 Desember 2024.

Rekapitulasi suara itu, dimulai sejak pagi hari dan tuntas pada malam hari, yang dimulai dengan rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, disusul bupati dan wakil bupati Bantaeng.

Rapat pleno rekapitulasi tersebut berjalan lancar, meski tak ada satupun tim atau perwakilan paslon momor 2 Ilham Azikin-Kanita Kahfi (IA-KAN) mengikuti rapat tersebut mulai pagi hingga malam hari.

"Paslon nomor 1 (Muh Fathul Fauzi-Sahabuddin, red) meraih suara 69.036, paslon nomor 2 meraih suara 50.527. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881," kata Muhammad Saleh, Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Senin 2 Desember 2024, malam.

Walau begitu, Saleh menegaskan hal tersebut tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang kami tetapkan. Karena dihadiri oleh Bawaslu, awak media dan kami juga telah mengundang secara patut semua saksi paslon, baik untuk Pilgub maupun untuk pemilihan bupati. Soal kemudian ada yang tidak hadir, maka tidak wajib bagi kami menghadirkannya," kata dia.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, kata Saleh pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. 

"Jika ada, maka paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI kami melakukan penetapan paslon terpilih. Jika tidak ada, maka paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang ter-registrasi pada BRPK kepada KPU RI, kami melakukan penetapan Pasangan Calon Terpilih," jelas Saleh. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version