BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissappu, merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
Menurut, Ningsih Purwanti Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, dalam keterangannya menyampaikan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan serentak.
Panwaslu Kecamatan Bissapu menemukan bahwa 2 dua pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut, tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
“Ada dua orang pemilih yg ber KTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng, memilih di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut,” kata Ningsih, Selasa 3 Desember 2024.
“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan di catat oleh petugas KPPS dalam daftar DPK, padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu”, tambah Ningsih.
Kedua pemilih itu dimasukkan dalam DPK, meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, pasal tersebut menegaskan bahwa;“Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.”
Dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang: Pasal 112 ayat (2)
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Berdasarkan ketentuan diatas kejadian pada TPS 02 Bonto Atu Kecamatan Bissappu sudah memenuhi unsur dalam pasal 112 ayat 2, sehingga dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menjamin bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT , DPTB pindahan dan DPK (khusus warga setempat) yang berhak menggunakan hak pilihnya.
“Iya betul, TPS 02 Bonto Atu Kecamatan Bissappu. Jadwal PSU besok, 4 Desember 2024,” kata Muhammad Saleh, Ketua KPU Bantaeng, saat dikonfirmasi Selasa 3 Desember 2024. (Mad/Has)