BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, telah menyelesaikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 4 Desember 2024.
PSU digelar di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
PSU menghasilkan pasangan nomor urut 02 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati dengan raihan suara 40, sedangkan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar 39 suara.
Namun tingkat partisipasi pemilih dalam PSU itu, sangat menurun drastis. Menurut Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, yang menggunakan hak pilihnya hanya 78 ditambah satu orang pemilih menggunakan KTP Eletronik (DPK).
“PPS dan KPPS sudah berupaya mendistribusikan C-Pemberitahuan ke pemilih sebanyak 389 lembar, tetapi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya hanya 78 orang ditambah satu pemilih yang menggunakan KTP el (DPK),” kata Saleh kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 4 Desember 2024.
Menurut dia, jumlah itu sangat jauh berbeda saat pemilihan di 27 November lalu.
“Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan yang tanggal 27 November 2024 lalu, dimana pengguna hak pilih sebanyak 369 dari 434 yg ada di DPT,” kata dia.
Saleh menyampaikan bahwa dua orang pemilih untuk diporses pidana, karena mengakibatkan dilakukannya PSU di TPS 02 itu.
“Kami berharap Panwaslu Kecamatan Bissappu, ataupun Bawaslu Bantaeng memproses pidana dua orang pemilih yang mengakibatkan dilakukannnya PSU dan banyak suara yang hilang,” kata dia.
“Karena jika Panwaslu Kecamatan bisa membuktikan adanya dua orang pemilih luar Bantaeng, yang memilih di TPS 02 Bonto Atu, atas kesaksian PTPS dan PKD-nya, tentu mereka juga bisa membuktikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 178C ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 Ttg Pilkada, agar rasa keadilan para pemilih dapat terpenuhi,” tutup Ketua KPU Bantaeng. (Mad/Has)