Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Diskusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan
Kegiatan diskusi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam rangka hari anti korupsi, di Kantor Bupati Bantaeng. (Ahmad/RadarSelatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bantaeng bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan diskusi pencegahan tindak pidana korupsi, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.

Peringatan Hakordia ini, menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen, menyatukan semangat dan kolaborasi langkah dalam pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Bantaeng.

Penjabata (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, menyampaikan bahwa kegiatan itu sebagai salah satu bentuk mengurangi terjadinya pelanggaran, atau tidak tertib secara administrasi yang tidak terpenuhi sehingga bisa menimbulkan terjadinya korupsi. 

"Barangkali administrasi dan integritas inilah yang perlu kita ambil dalam peringatan hari antikorupsi dunia, kita benahi dan perbaiki. Ini menjadi pengingat bagi kita bahwa apa yang kita kerjakan termonitor melalui penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian, KPK dengan terjadinya admnistrasi yang tidak baik. Jadi tolong semuanya betul-betul konsisten sehingga tidak terjadi masalah-masalah yang tidak diinginkan,” kata dia.

Dia juga menerangkan bahwa Kabupaten Bantaeng, adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah data yang ada di Kabupaten Bantaeng adalah Kabupaten yang menerapkan Srikandi tertinggi di Sulsel, dengan adanya administrasi yang tertib saya sudah meminta untuk mulai menggunakan yang namanya aplikasi Srikandi, saya tidak mau  bertanda tangan kalau tidak melalui Srikandi karena saya mau melihat semua dokumen dan berkas-berkas yang mau saya tandatangani karena pada saat kita dimintai pertanggung jawaban maka yang bisa berbicara bukan lisan tetapi tulisan yang ada didalam surat sebagai bukti. Itulah bisa dikatakan kalo arsip itu adalah bukti kerja kita,” kata dia. 

Adapun materi yang disampaikan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Satria Abdi, tentang berapa pasal tindak pidana korupsi yang sering diterapkan dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001. 

"Mari kita bangun paradigma baru untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir perbaiki tata kelola pemerintahan pelayanan publik dan didukung sistem administrasi yang handal, tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta. perlu diingat jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi para koruptor, jangan terima pencucian uangnya dan hati-hati dengan perlawanan mereka baik yang nampak maupun yang terselubung,” kata dia. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version