Tidak Lengkap Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Bulukumba Tidak Diregistrasi

  • Bagikan
Massa simpatisan paslon JADIMJ menggeruduk Kantor Bawaslu Bulukumba, dan melemparinya dengan telur. (AHMAD/RADARSELATAN)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Laporan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilkada Bulukumba 2024 tidak dapat diregistrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat bernomor 1085/PP.01.01/K.SN/12/2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024, Bawaslu Sulsel menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor, Akbar Nur Arfah, S.Pd., tidak memenuhi syarat kelengkapan.

Sebelumnya, pelapor telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki laporan berdasarkan surat pemberitahuan perbaikan bernomor 1074/PP.01.01/K.SN/11/2024 pada 29 November 2024.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan pada 3 Desember 2024, laporan masih dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Bawaslu menyebutkan bahwa pelapor tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci uraian peristiwa pelanggaran TSM.

Selain itu, laporan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran TSM di lebih dari 50% kecamatan dalam satu kabupaten, sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Karena tidak terpenuhi syarat administrasi dan bukti yang cukup, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” bunyi pernyataan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli tersebut.

Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Ketua Bawaslu RI di Jakarta dan pihak terkait lainnya.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima informasi detail terkait surat pemberitahuan tersebut.

Namun, ia membenarkan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

"Cuma terkait laporan dugaan TSM, kami hanya menerima dan meneruskannya ke Bawaslu Provinsi Sulsel sesuai prosedur," ujarnya.

Bakri menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, dugaan pelanggaran TSM bukanlah kewenangan Bawaslu Kabupaten.

"Kami hanya bertugas menerima laporan. Penanganan sepenuhnya berada di tingkat provinsi," tambahnya.****

  • Bagikan

Exit mobile version