Bawaslu Gowa Apresiasi Putusan PN Sungguminasa Pidanakan Oknum ASN

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni saat diwawancai soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang divonis oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan kurungan dua bulan penjara.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa soal oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Gowa yang terlibat politik praktis pada tahapan pilkada serentak 2024 lalu.

Sardy Yoelfa Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa dipidana dengan hukuman dua bulan penjara karena melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilihan).

"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilihan). Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah untuk menyalahgunakan kewenangan atau sumber daya negara demi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," kata Yusnaeni Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Jumat 6 Desember 2024.

Menurut Yusnaeni, putusan PN Sungguminasa menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk menjamin netralitas ASN, sebab netralitas ASN adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"Keputusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral, tidak dapat dibiarkan. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan berimbang," ungkap yusnaeni

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar tiga juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan. (Del/Has/C).

  • Bagikan