Sejumlah Jenis Pajak di Bantaeng 2024 Lampau Target

  • Bagikan
Ilustrasi pajak. (Ist)



BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Realisasi penerimaan sejumlah sektor pajak Kabupaten Bantaeng hingga akhir tahun 2024, melampui target, ada yang perolehannya cukup signifikan yakni mencapai 159 persen hingga 163 persen.


Menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng H Muhammad Hatta menjelaskan, sejak dirinya menjabat Kabid pendapatan pada 2022 lalu, baru tahun 2024 ini perolehan pajak mengalami kenaikan sangat fantastis. 


"Hingga bulan oktober 2024, kita mencatat beberapa sektor pajak daerah realisasinya cukup tinggi dari target yang ditetapkan. Khusus Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sudah terealisasi sebesar 107 persen dari target Rp3,5 miliar menjadi Rp3,7 miliar," ujar H Hatta, beberapa waktu lalu.


Padahal, kata dia, hingga kurun waktu beberapa tahun terakhir perolehan pajak sektor PBB-P2 sangat jarang menembus angka 50 persen perolehannya setiap tahun. Bahkan tahun sebelumnya yakni 2023 hanya menyentuh angka 45 persen

Dia mengatakan, hasil ini diperoleh berkat kerjasama yang dilakukan Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam meningkatkan upaya kedisiplinan dan tertib membayar pajak. 

Ini merupakan capaian sangat baik bagi sektor pendapatan karena pencapaian realisasi pajak daerah tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.


"Ya ini berkat kerjasama dengan Kejari Bantaeng dan upaya yang dilakukan Bidang Pendapatan mulai dari pemeriksaan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak. Bukan apa-apa, bidang pendapatan menjadi ujung tombak dibantu Kecamatan yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pencapaian target pajak daerah," bebernya.


Dari data yang diperoleh per jenis pajak pada tahun 2024, pajak air bawah tanah dari target Rp2,5 miliar terealisasi hingga Rp9,1 miliar lebih atau naik 365 persen.
Begitu juga pajak reklame diperoleh 159 persen atau dicapai Rp317 juta dari target 200 juta alias telah melampaui target yang ditetapkan. Sedangkan pajak hiburan juga mengalami kenaikan dari target Rp20 juta naik hingga Rp32 juta atau mencapai 163 persen.



Untuk jenis pajak sarang burung walet mampu diraih Rp31,7 juta lebih dari target Rp50 juta atau mencapai 63 persen. Begitu pula dengan pajak rumah makan mampu diperoleh Rp 1,5 miliar lebih dari target Rp2 miliar atau sekitar 77 persen.

Sementara Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Bantaeng masih harus bekerja ekstra karena dari target Rp84 miliar, baru terealisasi Rp47,5 miliar lebih atau sekitar 57 persen. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version