Tangani Enam Kasus Korupsi, Tipikor Polres Bulukumba Selamatkan Rp 1,5 Miliar Uang Negara

  • Bagikan
Ipda Agus, Kanit Tipikor Polres Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.515.504.486 dari penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2024.

“Dari pengungkapan tindak pidana korupsi selama tahun 2024, kami berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Kapolres Bulukumba melalui Kepala Unit Tipikor, Ipda Agus, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Ipda Agus, capaian itu berasal dari penanganan enam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2024.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut telah melalui proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang membuktikan adanya kerugian negara.

"Ada enam kasus korupsi yang kami tangani, dan Alhamdulillah kami bisa menyelamatkan uang negara miliaran rupiah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian kasus yang ditangani, Ipda Agus memilih untuk tidak mempublikasikan secara detail.

Namun, ia menyebut salah satu kasus tersebut melibatkan pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.

“Setiap kasus korupsi yang kami tangani tetap mengutamakan penyelamatan kerugian negara,” tambahnya.

Ipda Agus juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh para pelaku tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

Sebagai informasi, Unit Tipikor Polres Bulukumba selama satu tahun terakhir telah berhasil membawa empat kasus ke tahap P21 (berkas lengkap) dan menyelamatkan uang negara dari enam kasus yang ditangani.

Kinerja Unit Tipikor ini diharapkan dapat terus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sekaligus melindungi keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.****

  • Bagikan