Bawaslu Gowa Terima 60 Laporan Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima sebanyak 60 laporan pelanggaran pemilu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kasus pelanggaran pemilu bahkan sudah ada yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Yusnaeni, Komisioner Bawaslu Kabupaten, Devisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan, dari 60 kasus yang resmi diterima oleh Bawaslu, dua kasus diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Satu kasus diantaranya sudah putusan dan dijatuhi sanksi pidana.

"Sudah ada dua disidangkan. Kasus ASN Kemenag Gowa dan pengrusakan APK paslon 01," demikian Yusnaeni saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis 12 Desember 2024.

Lebih lanjut Yusnaeni, untuk kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama) sementara dalam proses persidangan. Namun belum sidang putusan.

"Kalau soal pengrusakan APK, sementara sidang ini di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan masih proses, hari Senin pekan depan baru sidang tuntutan," ungkap Yusnaeni.

Ditanya soal laporan pelanggaran yang mendominasi selama tahapan Pilkada Gowa, Yusnaeni mengaku pihak masih fokus menangani perkaranya dan belum memilah atau mengelompokan kasus-kasus pelanggaran yang menonjol selama tahapan.

"Belum kami pilah, karena kami masih fokus tangani perkara, nanti sudah selesai baru kami lakukan pendataan secara keseluruhan," papar Yusnaeni.

Untuk diketahui, kasus pelanggaran pemilu di Kabupaten Gowa sudah menetapkan satu orang tersangka. Yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag atas pelanggaran netralitas ASN.

Sementara satu ASN lainnya, adalah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Gowa telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) karena dianggap memobilisasi murid untuk ikut kampanye pasangan calon.

  • Bagikan