Hati-hati Penipuan Modus Pembaharuan NPWP, Warga Bontonyeleng Kehilangan Rp 29 Juta di Rekeningnya

  • Bagikan
Ilustrasi Penipuan Online (JawaPos)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus penipuan bermodus pembaharuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah Rudi, warga Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Uang di rekeningnya sebesar Rp 29.100.000 raib setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kantor pajak.

Penipuan bermula ketika Rudi dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh nomor yang mengatasnamakan kantor pajak. Pelaku kemudian mengirimkan sebuah tautan aplikasi dengan tampilan yang menggunakan logo resmi kantor pajak, sehingga terlihat meyakinkan.

Dalam aplikasi tersebut, Rudi diminta untuk mengisi identitas pribadinya. Selanjutnya, pelaku meminta Rudi mentransfer uang sebesar Rp 10.000 dengan alasan sebagai biaya administrasi.

Namun, tak lama setelah itu, Rudi menyadari uang di rekeningnya sebesar Rp 29.100.000 telah hilang.

"Saya juga tidak tahu, karena beberapa waktu lalu saya memang sempat mengurus NPWP, jadi saya kira ini betul dari pajak. Apa lagi dia tahu identitas istri saya yang atas nama di rekening," ungkapnya.

Rudi langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba, Senin, 16 Desember 2024. Kapolres Bulukumba melalui jajarannya menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan penipuan ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan panggilan atau pesan yang mengatasnamakan instansi tertentu, terutama jika diminta memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi keuangan," ungkap Aipda Supriadi selaku petugas yang menerima laporan dari Rudi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi dengan menghubungi langsung pihak terkait melalui saluran resmi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi.

Polres Bulukumba juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penipuan serupa agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.****

  • Bagikan

Exit mobile version