BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sidang isbat nikah terpadu, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.
Sebelumya telah dilaksanakan kegiatan isbat terpadu oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Pemkab), bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, sebagai salah satu rangkaian Hari Jadi Bantaeng ke-770 tahun 2024.
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah ini merupakan salah satu rangkaian dalam peringatan HJB ke-770 tahun, yang puncak peringatannya dilaksanakan pada 7 Desember lalu.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril menyampaikan apresiasi atas kegiatan isbat nikah, yang digelar oleh Pemkab Bantaeng.
“Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kita yang telah menikah tapi belum memiliki dokumen secara hukum yakni buku nikah,” kata dia.
“Saya mengharapkan mulai dari sekarang, untuk diberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat kita? jangan sampai masyarakat takut menikah hanya karena persoalan ekonomi asalkan persyaratan secara hukum,” kata dia.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan pelaksanaan sidang isbat terpadu di Kantor Pengadilan Agama Bantaeng. (Mad/Has)