GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhi hukuman pidana pelaku pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati gowa nomor urut 01, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin saat tahapan Pilkada serentak 2024.
Sidang putusan yang digelar Selasa 17 Desember terdakwa terbukti bersalah sehingga sehingga berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Bawaslu Gowa dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa yang berinisial S dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana berupa pengrusakan dan penghilangan APK milik pasangan calon nomor urut 01.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum”. tegas Yusnaeni, Rabu 18 Desember 2024.
Yusnaeni menambahkan, Sentra Gakkumdu mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan. Yusnaeni menegaskan pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.