GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan tujuh pelaku sindikat pencetakan dan pengedaran Uang Palsu (Upal) yang di produksi di Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri Makassar.
Ketujuh pelaku tersebut diamankan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Penangkapan tujuh tersangka atas kerjasama polisi dari Polres Gowa dan Polresta Mamuju. Dari hasil penangkapan polisi juga turut mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp11 juta.
Diketahui, satu diantara tujuh pelaku itu berstatus ASN di Sulawesi Barat yang berinisial TA (52). Selebihnya kerja wiraswasta, ketujuh pelaku itu sudah digiring ke ruang tahanan Polres Gowa.
"Semuanya diamanka di Sulbar, ada tujuh pelaku itu semua dibawa ke Polres Gowa," ujar salah satu anggota Jatanras Polres Gowa sembari menggiring para tersangka masuk keruangan reskrim, Selasa 17 Desember 2024 malam sekira pukul 23.30 Wita.
Sebelumnya, kepolisian Polres Gowa menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus uang palsu UIN Makassar, sembilan diantaranya sudah diamankan. Satu orang dibawa ke Sulbar untuk kepentingan pengembangan.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polres Gowa terus melakukan pengembangan, kemungkinan pelaku masih bisa bertambah.
"Kemungkinan bertambah, kita kembangkan terus, sabar dulu yah, kami masih pengembangan," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak. (del/has/c).