Bupati Gowa Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar

  • Bagikan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Rektor UIN Makassar, Prof Hamdan Juhannis dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Rizki Ernadi Wimanda terlihat sedang menerawang uang palsu usai konferensi pers di Mako Polres Gowa, Kamis 19 Desember 2024.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian yang berhasil membongkar kasus besar pencetakan Uang Palsu (Upal) di Kampus UIN Makassar (UINAM) Samata, Kelurahan, Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Apresiasi orang nomor satu di Gowa ini diungkapkan usai dimengikuti Konferensi Pers pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kamis 19 Desember 2024.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Pak Kapolda, Pak Kapolres bersama dengan jajaran yang telah mengungkap kasus ini. Hal ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dan juga seluruh lapisan masyarakat yang ada. Mudah-mudahan dengan terungkapnya kasus seperti ini tidak akan ada lagi persoalan-persoalan yang sama terjadi di masyarakat," ungkap Adnan.

Adnan menyebut, pihaknya akan terus mendorong jajaran kepolisian uantuk mengungkap kasus ini hingga tuntas agar. Pasalnya pembuatan dan peredaran uang palsu sangat merugikan banyak pihak.

"Kasus uang palsu ini sama halnya dengan penipuan, bayangkan kalau masyarakat yang awam dan juga diedarkan di malam hari mungkin saja tidak bisa membedakan mana yang asli dan palsu. Alhamdulillah jajaran polres juga sudah menarik semua uang palsu yang beredar. Namun jika merasa menemukan segera diraba dulu, dilihat, diterawang kalau dia palsu segera laporkan ke polres dan menyerahkannya," tegas Adnan Purichta Ichsan.

Diketahui, kepolisian Polres Gowa sudah menetapkan 17 orang tersangka masing berinisial AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

"Pelaku melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu. Kemudian transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain," beber Yudhiawan juga mantan Kapolrestabes Makassar.

  • Bagikan

Exit mobile version