KKJ Bulukumba Desak Polisi Ungkap Semua Pelaku Pembunuhan di Borong Manempa

  • Bagikan
Pengungkapan kasus pembunuhan di Borong Manempa, Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Kerukunan Keluarga Jawa (KKJ) Kabupaten Bulukumba mengutuk keras tindakan para pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Kampung Jawa, Borong Manempa, Dusun Ponci, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, beberapa bulan lalu.

Kejadian tragis yang menewaskan seorang warga Jawa bernama Farkhan Marosi pada Rabu, 18 Desember 2024, ini mendapat perhatian serius dari KKJ.

Ketua KKJ Bulukumba, Danny Susanto, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan dukungannya terhadap langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ia menegaskan perlunya pengungkapan semua pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

"Saya, sebagai Ketua KKJ, mendukung penuh aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Perbuatan seperti ini sangat kami kutuk," ujar Danny.

Danny juga mengklarifikasi bahwa warga Kampung Jawa, Desa Polewali, tidak terdaftar sebagai anggota KKJ Bulukumba.

"Warga di Kampung Jawa Desa Polewali hingga saat ini tidak termasuk dalam KKJ Bulukumba," tegasnya.

Terkait dugaan adanya ajaran sesat yang dikaitkan dengan kasus ini, Danny menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah tersebut kepada pihak berwenang, termasuk kepolisian, Kementerian Agama, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Bulukumba. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan autopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan.

Namun, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, mengungkapkan bahwa hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Sulsel belum diterima.

"Tidak ada tersangka baru yang ditetapkan sejauh ini," kata AKP Aris singkat saat dikonfirmasi oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 12 Desember 2024.

Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya.****

  • Bagikan

Exit mobile version