Satpol PP Bulukumba Sita Miras Puluhan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

  • Bagikan
Miras yang berhasil disita oleh Satpol PP Bulukumba. (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba, melalukan operasi minuman keras (miras) menjelang natal dan tahun baru 2025. Operasi digelar Rabu 18 Desember 2024.

Operasi yang dilakukan Satpol PP ini, karena diduga adanya kios menjual  minuman keras dengan kadar alkohol diatas lima persen.

Hal ini sebagai upaya menjamin keamanan dan ketertibatan  menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal itu, sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2002, tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Giat ini dipimpin langsung oleh PLT Kepala Satpol PP Bulukumba, Andi Hasbullah. Hasilnya, personil menemukan beberapa botol miras golongan B, dengan kadar alkohol diduga melanggar aturan, di salah satu kios.

“Ditemukan miras golongan B, berbagai merek dengan kadar alkohol 14.7 persen,” kata Andi Hasbullah dalam keterangannya, Rabu 18 Desember 2024.

Menurutnya, operasi akan terus berlanjut,  dalam rangka penegakan Perda, untuk mengantisipasi miras yang beralkohol tinggi.

“Kegiatan akan terus dilaksanakan, ini dalam rangka menjelang natal dan tahun baru,” kata dia. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version