Kolaborasi Dosen, ASN-Pegawai Bank Produksi Uang Palsu UIN Hampir Sempurna

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan bersama Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda saat konferensi pers di Mako Polres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Gowa, Kamis 19 Desember 2024. (dok/radarselatan.fajar.co.id/adel cendikia)

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Produksi Uang Palsu (Upal) di Gedung Perpustakaan Kampus UIN Makassar melibatkan beberapa pihak. Dosen, ASN Pemprov Sulawesi Barat hingga Pegawai Bank turut ambil perang penting dalam aksi kejahatan perbankan ini.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah Andi Ibrahim. Dosen bergelar doktor itu juga mengemban jabatan sebagai Kepala Perpustakaan Syekh Yusuf milik kampus UINAM di Samata, Jalan Yasin, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kerjasama sindikat pabrik uang palsu bahkan sudah lintas provinsi. Tiga tersangka berstatus ASN dari Sulawesi Barat ikut terjerat dan sudah ditahan di Polres Gowa.

Diantaranya, Muhammad Manggabarani (40) ASN Sulbar berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. Dua ASN lainnya Satriyady (52) dan Suardi Mappeabang (58) memiliki peran yang sama transaksi jual beli uang palsu.

Kolaborasi belum paripurna. Pihak pegawai bank juga dilibatkan. Andi Khaeruddin (50) salah satunya. Pegawai bank itu juga berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, pelaku yang sudah jadi tersangka itu berbagai macam profesi dengan peranan berbeda-beda.

"Perannya ini para tersangka berbeda-beda, ada yang menjual upal dengan perbandingan 2 banding 1. Ada yang memproduksi atau mencetak," ungkap Pati dua bintang dipundaknya ini saat pres rilis di Mako Polres Gowa, Kamis 19 Desember 2024.

Berikut 17 Tersangka Uang Palsu UIN Makassar

Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya
melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Syahruna (52) Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.

John Biliater Panjaitan (68) Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sattariah alias Ria binti Yado (60) Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Dra. Sukmawati (55) PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Khaeruddin (50) Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ilham (42) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Drs. Suardi Mappeabang (58) PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mas’ud (37) Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Satriyady (52) PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Manggabarani (40) PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ambo Ala, A.Md (42) Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Rahman (49) Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. (del/has/c).

  • Bagikan