Usai Sekjen PDIP Tersangka, Giliran Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

  • Bagikan
Yasonna Laoly (Net)

NASIONAL, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi jadi tersangka KPK. Kini giliran petinggi PDIP Yasonna Laoly Dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Desember 2024.

Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.

Sementara itu, juru bicara PDIP Guntur Romli buka suara soal pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas.

"Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas," kata Guntur dilansir CNNIndonesia.com.

Guntur mengatakan, semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

"Apakah KPK sedang menerima 'orderan' untuk menyerang PDI Perjuangan?" tanya dia.

Guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

"Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali," kata dia. (del/has/c).

  • Bagikan

Exit mobile version