Annar Salahuddin Sampetoding Resmi jadi Tersangka Uang Palsu UIN Makassar

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol, Yudhiawan bersama Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda menampil barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Mako Polres Gowa, Kamis 19 Desember 2024 di Sungguminasa.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Gowa usai diperiksa lebih dari 24 jam di kantor Polres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunrun, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pria berinisial ASS ditetapkan tersangka atas kasus pengungkapan produksi Uang Palsu (Upal) di Gedung Perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa.

Awalnya diperiksa, Kamis 26 Desember 2024 malam. ASS memenuhi panggilan keduanya. Ia datang didampingi oleh penasehat hukumnya. Penetapan tersangka ASS menyusul17 rekannya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Gowa. Termasuk diantaranya Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Syekh Yusuf.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan adanya 1 tambahan tersangka dari 17 orang sebelumnya. Tersangka yang dimaksud itu adalah Annar Salahuddin Sampetoding.

“Statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, Sabtu 28 Desember 2024.

“Senin kita rilis langsung oleh Pak Kapolda, nanti Pak Kapolda yang sampaikan lebih lanjut,” lanjut Reonald dengan singkat.

Sebelumnya, pemeriksaan ASS oleh penyidik Satreskrim Polres unit tipiter masih sebatas saksi. Namun statusnya sudah dinaikan jadi tersangka.

(del/has/c)

  • Bagikan