BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, bakal mengadakan lelang besar-besaran Kendaraan Dinas (Randis) roda dua dan roda empat pada Bulan Januari 2025.
Sebanyak 102 unit randis akan tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Bantaeng, Muhammad Luthfi Yahya mengatakan lelang tergangtung hasil penilaian KNPL.
"Ada 102 unit Randis Pemkab Bantaeng yang telah di data, namun kami belum bisa memastikan berapa unit yang akan dilelang. Semua tergantung dari hasil penilaian dari tim KPKNL Makassar," kata Kabid Aset, Muhammad Luthfi Yahya.
Kata Luthfi, usia kendaraan harus diatas tujuh tahun, hal tersebut harus dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan (BPKB).
"Usia randis yang bisa di lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah adalah usia randis diatas tujuh tahun. Jadi randis yang bisa dilelang itu adalah randis yang tahun produksinya 2017 kebawah dan untuk menentukan itu, bisa dilihat dari BPKB kendaraan tersebut. Disitu tertera tahun pembuatan dan tahun produksi kendaraan tersebut," jelas Luthfi.
Pertimbangan lain untuk melelang randis Pemkab Bantaeng itu, kata Luthfi, ialah kondisi randis tersebut sudah tidak lagi produktif dalam operasional.
Menurut dia, bahwa mulai Tahun 2025, Pemkab Bantaeng akan menggunakan atau menerapkan sistem sewa kendaraan.
"Otomatis ketika ada kendaraan barunya ini OPD, randis lama ini tidak digunakan lagi. Dan kenapa kita pakai sistem sewa, itu untuk efisiensi anggaran operasional randis. Efisiensi anggaran operasional untuk kendaraan dinas," jelas Kabid Aset.
Hal ini kata dia, sudah diterapkan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan sudah banyak juga diterapkan dibeberapa pemerintah daerah, di Sulawesi Selatan.
"Sistem sewa kendaraan untuk operasional OPD ini sangat efisien dalam penggunaan anggaran. Karena semua ditanggung pihak ketiga. Dan salah satu contoh efisiensi anggaran di Pemkab Bantaeng adalah kita sudah tidak lagi membayar pajak kendaraan dinas karena sudah ditanggung oleh penyedia, dan performa kendaraan tentunya akan lebih produktif dalam menunjang aktivitas kerja pemerintah daerah," jelas Kabid Aset.
"Dari 102 unit diusulkan untuk dilelang, 40 unit randis itu dalam kondisi sudah tidak dapat digunakan lagi dan hanya menyisakan bodi, kerangka dan mesin. Sehingga proses lelangnya juga akan lain," tutup dia.
Untuk diketahui, Lelang Randis ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Mad/Has)