Dialog Akhir Tahun: Aktivis AGRA Ungkap Ada Oknum Anggota Dewan Bulukumba Terlibat Dugaan Jual Beli Lahan Tahura

  • Bagikan
Rudy Tahas saat menyampaikan aspirasinya di dalam forum dialog akhir tahun yang digelar Pemkab Bulukumba, Senin, 30 Desember 2024

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba, Rudy Tahas, mengungkapkan dugaan praktik jual beli kavling di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari. Hal ini disampaikannya dalam dialog akhir tahun Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang berlangsung di Gedung Pinisi, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam dialog yang dihadiri Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf, Rudy menyoroti potensi konflik lahan di kawasan Tahura Bontobahari.

Menurut Rudy, setelah dibukanya akses jalan di kawasan Tahura, mulai dari Lemo-lemo hingga Bara, banyak masyarakat yang mulai mematok kavling di sana.

"Bahkan, sudah terbit 60 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing Rp2,1 juta untuk lahan seluas 7 hingga 8 hektare per kavling," ungkap Rudy.

Ia menambahkan bahwa secara regulasi, kawasan Tahura bukanlah objek pajak, sehingga penerbitan SPPT tersebut dianggap janggal.

Rudy juga mencurigai adanya keterlibatan mafia tanah yang memperjualbelikan kawasan hutan itu.

"Ada indikasi keterlibatan oknum, termasuk anggota dewan, dengan bukti transfer ke rekening pribadi," tegas Rudy.

Menanggapi tuduhan tersebut, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan membersihkan kawasan tersebut. Kami juga telah merekrut tenaga pengawas kehutanan untuk menjaga area Tahura," ujar Andi Utta, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Andi Edy Manaf meminta Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan SPPT.

"Kita tidak ingin ada klaim kepemilikan lahan di Tahura berdasarkan SPPT yang tidak sah," tegasnya.

Menurut Andi Edy, meskipun terdapat zona pemanfaatan melalui mekanisme perhutanan sosial di Tahura, itu hanya sebatas hak pemanfaatan dan bukan kepemilikan lahan. Hak tersebut pun tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah.****

  • Bagikan