BONTOBAHARI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, telah menetapkan APBDes tahun anggaran 2025.
Kepala Desa Bira, Murlawa mengatakan bahwa penetepan APBDes tersebut dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2024 lalu.
"Kami telah melaksanakan musyawarah desa terkait Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025," katanya.
Menurutnya pada pelaksanaan tersebut dilakukan review terhadap draf APBDes, sebelum ditetapkan.
"Setelah dibahas secara bersama-sama maka draf APBDes tersebut ditetapkan menjadi APBDes," jelasnya.
Sekadar informasi penetapan APBDes tersebut diahdiri Kepala Desa Bira Murlawa, SE beserta Perangkat Desa, Ketua BPD H. Andi Muh. Said, .Pd beserta Anggotanya, Pendamping Desa Adril Akbar, Kepala Dusun hingga para Staf Desa. (**)