BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulukumba, pada awal Januari 2025.
MK menerima total 314 permohonan sengketa, mencakup Pilgub, Pilwali, dan Pilbup. Salah satunya sengketa yabg.diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, yang dikenal dengan tagline "JADIMI."
Permohonan sengketa tersebut terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-AP3) di situs resmi MK pada 5 Desember 2024. Paslon JADIMI menggugat Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan hasil suara nomor 1125 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 8–16 Januari 2025. Pada tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti.
Sidang dengan agenda pemeriksaan, yang melibatkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu, akan berlangsung pada 17 Januari–4 Februari 2025.
Selanjutnya, rapat permusyawaratan hakim (RPH) akan digelar pada 5–10 Februari 2025 untuk menentukan perkara yang berlanjut atau gugur. Jika perkara tidak gugur, pemeriksaan persidangan lanjutan akan dilakukan pada 14–28 Februari 2025.
Tahapan ini akan mencakup pembuktian lanjutan, mendengar keterangan saksi/ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. RPH untuk mengambil putusan akhir dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025, dan sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil Pilkada 2024.
Soal kesiapan pihaknya, Asbar belum memberikan jawaban secara resmi. "Nanti kami sampaikan detailnya (persiapan menghadapi persidangan, red)," singkat Asbar.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Suriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024.
"Mengenai gugatan, intinya KPU Bulukumba siap menghadapi gugatan penggugat," tegas Suriadi singkat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.****