Diduga Gratifikasi Penerbitan SPPT Dalam Kawasan Tahura, Oknum Anggota Dewan Bulukumba Dilaporkan ke Kejati

  • Bagikan
Ilustrasi gratifikasi (jawapos/ist)

BULUKUKBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Oknum anggota dewan Bulukumba yang diduga melakukan gratifikasi dalam terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari telah diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kasus tersebut diadukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontobahari sejak 29 Oktober 2024, lalu.

Ketua KNPI Bontobahari, Edi Aswari yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pihaknya telah memasukkan aduan di Kejati Sulsel terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan SPPT yang dianggap melibatkan pemerintah setempat dan oknum anggota dewan.

Edi memparkan terdapat 70 (tujuh puluh) SPPT yang terbit dalam kawasan Tahura, dan menurutnya itu terbit tidak terlepas dari peran oknum anggota dewan yang dilaporkan.

Menurut Edi oknum anggota dewan itu terindikasi menerima gratifikasi dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

"Kami memiliki bukti transfer dan bukti pembayaran pajak masrakat terkait penerbitan SPPT dalam kawasaan Tahura," ungkap Edi saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Kamis, 2 Januari 2025.

Selain ke Kejati Sulsel, Edi juga sempat memasukkan aduan ke Polres Bulukumba, namun menurutnya surat aduan yang dimasukkannya itu malah hilang.

"Harusnya bisa dikejar pidananya tapi sistem penegakan hukum terlalu bobrok bahkan surat yang kami masukkan ke Polres itu hilang entah tercecer atau dihilangkan," sesalnya.

KNPI Bontobahari mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan kawasan Tahura Bontobahari.

Kasus ini dinilai mencoreng integritas lembaga legislatif dan berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Olehnya, Edi juga telah melaporkan oknum anggota dewan bersangkutan ke pihak partai politiknya.

Sebelumnya, Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba, Rudy Tahas, mengungkapkan dugaan praktik jual beli kavling di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari. Hal ini disampaikannya dalam dialog akhir tahun Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang berlangsung di Gedung Pinisi, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam dialog yang dihadiri Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Andi Edy Manaf, Rudy menyoroti potensi konflik lahan di kawasan Tahura Bontobahari.

Menurut Rudy, setelah dibukanya akses jalan di kawasan Tahura, mulai dari Lemo-lemo hingga Bara, banyak masyarakat yang mulai mematok kavling di sana.

"Bahkan, sudah terbit 60 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing Rp2,1 juta untuk lahan seluas 7 hingga 8 hektare per kavling," ungkap Rudy.

Ia menambahkan bahwa secara regulasi, kawasan Tahura bukanlah objek pajak, sehingga penerbitan SPPT tersebut dianggap janggal.

Rudy juga mencurigai adanya keterlibatan mafia tanah yang memperjualbelikan kawasan hutan itu.

"Ada indikasi keterlibatan oknum, termasuk anggota dewan, dengan bukti transfer ke rekening pribadi," tegas Rudy.

Menanggapi tuduhan tersebut, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan membersihkan kawasan tersebut. Kami juga telah merekrut tenaga pengawas kehutanan untuk menjaga area Tahura," ujar Andi Utta, sapaan akrabnya.****

  • Bagikan