KAJANG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto Baji, Kecamatan Kajang telah menyerahkan Laporan Kinerja (LK) BPD Tahun Anggaran 2024, pada Rabu 1 Januari 2025 lalu.
LK BPD Tahun 2024 dikiirim melalui Email dalam bentuk soft file pdf oleh Ketua BPD Bonto Baji Irham Basman ke Alamat Email DPMD. Kabupaten Bulukumba dan melalui Via WA Plt Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bulukumba.
"LK BPD ini merupakan laporan rutin tahunan yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke DPRD serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis atau lisan. Laporan kinerja BPD ini disampaikan paling lama 4 bulan setelah selesai tahun anggaran," kata Ketua BPD Bonto Baji Irham Basman.
LK BPD tersebut dibuat berdasarkan sistematika yang memuat dasar hukum, pelaksanaan tugas-tugas BPD dan penutup, berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Bulukumba Nomor 1 tahun 2018 pasal 56 dan 57 tentang Laporan Kinerja BPD.
"Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 1 digunakan Bupati untuk bahan evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Ayat 2 Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas BPD kepada masyarakat desa," jelasnya.
Irham juga mengapresiasi rekan-rekan BPD Bonto Baji karena telah aktif melaksanakan tupoksi BPD dalam pengawasan monitoring dan evaluasi pada semua bidang, di antaranya bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa serta bidang penanggulangan bencana desa.
"dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, dan berkat semangat kerja sama, membangun kolaborasi dan kerja keras dan kerja cerdas dalam menyusun LK BPD Tahun Anggaran 2024 ini, LK BPD Desa Bonto Baji setiap Tahunnya lebih cepat merampungkan Laporannya dan berhasil bertengger pada posisi 10 besar tercepat se kabupaten Bulukumba," tutupnya. (**).