BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, menyatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis 9 Januari 2025.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, mengatakan bahwa saat ini KPU Bantaeng masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya.
Ia menambahkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
“Kami menunggu BRPK dari Mk kalau sudah ada itu kami langsung pleno jadwal untuk penetapan. Tapi informasi bahwa tanggal 9 Januari, itu penetapan secara serentak seluruh Indonesia yang tidak ada sengketa di MK,” kata Saleh saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin 6 Januari 2025.
“Kalau Bantaeng tidak masuk dalam list sengketa di MK,” kata Saleh.
Pilkada Bantaeng hasil pemilihan 2024, dimenangkan oleh pasangan Muh Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin (Uji-Sah) meraih suara 69.036. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881. (Mad/Has)