Pemungutan PBB-P2 di Tahura Bontobahari Dihentikan, Pengungkapan Dugaan Gratifikasi Diharap Tetap Dilanjutkan

  • Bagikan
Kawasan Tahura Bontobahari (Dok.Pemkab Bulukumba)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah menindaklanjuti persoalan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba, Andi Irma Damayanti, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pada September 2024 bersama berbagai pihak terkait untuk membahas masalah tersebut.

"Hasil rapat dan konsultasi menyimpulkan bahwa Bapenda memutuskan untuk menghentikan seluruh SPPT yang terdeteksi berada di kawasan Tahura, baik yang diadukan oleh KNPI Bontobahari maupun objek lain yang ternyata berada di kawasan hutan," ujar Andi Irma, Senin, 6 Januari 2024.

Namun demikian, berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak perlu dilakukan restitusi atau pengembalian pajak atas objek-objek tersebut.

Terkait penerbitan SPPT sebelumnya, Andi Irma menjelaskan bahwa hal itu didasarkan pada permohonan Kepala Desa Darubiah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 38.

Menurut Pasal 38 Ayat (1), objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencakup bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan.

"Namun, Pasal 38 Ayat (3) menyebutkan pengecualian untuk kawasan tertentu, seperti hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, serta tanah negara yang belum dibebani hak," jelasnya.

Berdasarkan penelitian administrasi dan pengecekan lapangan, Bapenda awalnya menilai bahwa lokasi yang dimohonkan memenuhi kriteria sebagai objek pajak PBB-P2 karena telah dimanfaatkan, ditandai dengan adanya bangunan dan sertifikat tanah.

"Namun belakangan baru terungkap bahwa lokasi tersebut bukan objek pajak karena ternyata berada dalam kawasan Tahura," jelasnya.

Andi Irma berharap batas-batas seluruh kawasan hutan termasuk Tahura dipertegas, agar tidak ada lagi permohonan SPPT yang diajukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Rahmat, menegaskan bahwa penerbitan SPPT di kawasan Tahura tidak diperbolehkan.

Menurut Rahmat, pihaknya telah mengirimkan surat kepada OPD terkait untuk mencabut seluruh SPPT yang berada dalam kawasan tersebut.

"Secara teknis, kawasan hutan adalah tanggung jawab DLHK yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan kehutanan," ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan Tahura di Kabupaten Bulukumba memiliki luas sekitar 3.475 hektar.

"Hingga saat ini, belum ada keputusan menteri terkait pelepasan status kawasan tersebut, yang seharusnya menjadi dasar penerbitan SPPT," tegasnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya fungsi Tahura yang setara dengan kawasan hutan lindung atau hutan suaka alam sebagai penyangga ekosistem dan kawasan konservasi keanekaragaman hayati.

"Koordinasi dengan DLHK sangat penting untuk memastikan setiap keputusan tidak bertentangan dengan regulasi dan menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan," tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap klaim lahan di kawasan Tahura, DLHK berencana menempatkan personel penjaga hutan yang saat ini sedang dalam proses rekrutmen.

Meski pemungutan pajak telah dihentikan namun dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh KNPI Bontobahari di Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu, dengan harapan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu dapat ditindaklanjuti.

"Kami memiliki bukti transfer dan bukti pembayaran pajak masrakat terkait penerbitan SPPT dalam kawasaan tahura. Harusnya bisa dikejar pidananya tapi sistem penegakan hukum terlalu bobrok bahkan surat yang kami masukkan ke polres itu hiang entah tercecer atau dihilangkan," tegas Ketua KNPI Bontobahari, Edi Aswari. ****

  • Bagikan

Exit mobile version