Dua Prof Diperiksa Selama 8 Jam di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satu Ditetapkan Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Banataeng, Satria Abdi (kedua dari kanan), saat memimpin press realese penetapan tersangka korupsi perpipaan Batu Massong Bantaeng. (Ahmad/RadarSelatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kasus korupsi perpipaan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013, kembali menyeret satu nama dan ditetapakan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng merupakan rangkaian dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni direktur CV Cipta Prasetia.

CV Cipta Prasetia merupakan pemenang lelang pada pengerjaan, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Namun pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang feet berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak dimana Kepala Dinas Pertanian pada saa itu, selaku pengguna anggaran seharusya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun Kepala Dinas Pertanian tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio pengguna anggaran.

Dalam kasus korupsi ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan yang menjabat pada saat itu, Prof Syamsul Alam  (SA) ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian Bupati Bantaeng periode 2008-2013 dan 2014-2018 Prof Nurdin Abdullah (NA) juga turut dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Keduanya diperiksa selama delapan jam. Setelah proses pemeriksaan Prof Syamsul Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidan khusus.

“Ya pada hari ini ada kami lakukan pemeriksaan ada dua, satu Prof NA, dan yang bersangkutan diperiksa karena pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah kan dua periode,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi saat ditanya penyebaba Prof NA turut dimintai keterangana pada kasus itu.

Tersangka Prof Syamsul Alam dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama dua puluh hari kedepan. “Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata dia.

Adapun kerugian negara pada pengerjaan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013, berdasarkan hasil audit keuangan negara Rp2,2 Miliar.

“Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” kata dia.

Dalam penanganan perkara itu, kata Satria Abdi akan bekerja secara profesional, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka selanjutnya.

“Kami dalam perkara ini, belerja secara profesional, apabila masih ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggujawaban kami akan sampaikan. Ini dalam rangka penyelesaian perkara, karena ini perkara sudah lama, dari 2013 baru kita bisa selesaikan di tahun 2025,” tutup dia. (Mad/Has)

  • Bagikan