Tak Hanya SPPT, Ada SHM Dalam Kawasan Tahura Bontobahari

  • Bagikan
Tahura yang berada kawasan wisata Tanjung Bira Bulukumba (Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Selain Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang objeknya berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari.

Atas polemik terbitnya SPPT dalam kawasan Tahura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba menegaskan bahawa kawasan Tahura bukanlah objek pajak.

Kepala Bidang Kehutanan DLHK Bulukumba, Rahmat, menyatakan bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.

Menurut Rahmat, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencabut seluruh SPPT yang diterbitkan di kawasan Tahura.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan tanggung jawab DLHK yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan kehutanan.

"Secara teknis, kawasan hutan adalah tanggung jawab DLHK. Karena itu, penerbitan SPPT di kawasan Tahura harus dihentikan," tegas Rahmat.

Selain SPPT yang baru diterbitkan pada tahun 2024, Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga mencakup kawasan Tahura.

"Dari data yang kami peroleh, terdapat dua SHM yang berada dalam kawasan Tahura," ujarnya.

Rahmat menambahkan bahwa SHM tersebut harus dievaluasi dan dicabut melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena ini adalah kawasan Tahura, SHM itu harus dicabut. Namun mekanismenya harus melalui PTUN, dan Pemkab akan mengajukan gugatan," jelasnya.

DLHK juga akan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mencegah klaim tanah di kawasan Tahura. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merekrut personel penjaga hutan untuk mengawasi kawasan tersebut.

"Sebelumnya, tugas ini dilakukan oleh polisi hutan, tetapi mereka sudah dipindahkan ke provinsi. Karena itu, kami sedang merekrut kembali personel penjaga hutan untuk mengantisipasi klaim lahan," kata Rahmat.

DLHK berharap langkah-langkah ini dapat memastikan kawasan Tahura tetap terlindungi dan bebas dari klaim lahan yang tidak sesuai aturan.****

  • Bagikan