GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Sebuah bangunan rumah batu di Kabupaten Gowa jadi sasar emosi warga di Desa Bontosunggu, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 7 Januari 2025.
Insiden pengrusakan oleh puluhan massa akibat pencabulan yang dilakukan pemilik rumah terhadap anak yang masih berusia 4 tahun. Pencabulan itu pelakunya dua orang yang juga masih dibawah umur.
Pelaku diketahui masing-masing berinisial KH (14) dan MY (10). Sementara korbannya berinisial A (4). Kedua pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pengrusakan terjadi berawal dari kasus pencabulan. Pihaknya keluarga korban tidak menerima perlakuan pelaku sehingga meluapkan emosi dengan melakukan pengrusakan.
"Jadi ini awalnya adalah kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia empat tahun yang diduga dilakukan oleh dua orang dan dalam hal ini baik korban maupun kedua tersangka sama sama dibawah umur" kata AKBP Reonald Simanjuntak, Kapolres Gowa, Rabu, 8 Januari 2025.
Namun, tambah Reonald, apapun alasannya main hakim sendiri tidak dibenarkan. Sehingga pelaku pengrusakan telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam berupa badik dan parang.
"Saat ini kami kami amankan 11 orang terduga pelaku perusakan rumah dan saat ini dalam tahap penyelidikan dan mohon kasus ini diserahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum" kata Reonald.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sementara puluhan aparat kepolisian masih bersiaga di sekitar lokasi kejadian guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
(del/has/c)