BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres Bantaeng.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi salah seorang warga Bantaeng yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
"Ada itu laporan di Unit Tipidkor Polres Bantaeng pak, dugaan kasus korupsi di Dinas Dukcapil Bantaeng dan sudah agak lama itu laporan, karena sampai saat ini, belum ada tindak lanjutnya saya lihat," kata dia kepada awak media.
"Kalau tidak viral, tidak ada keadilan pak," kata dia.
Saat dikonfirmasi Kanit Tipidkor Polres Bantaeng, Iptu Syahruddin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Dukcapil Bantaeng.
"Memang benar, ada laporan ke kami terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Dinas Dukcapil Bantaeng," kata Kanit Tipidkor.
Berdasarkan laporan itu, kata Kanit Tipidkor, pihaknya meminta Inspektorat Bantaeng dalam hal ini APIP untuk mengaudit.
"Dari hasil audit APIP, ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai ratusan juta rupiah dan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan," kata dia.
Sementara itu, hasil audit inspektorat Bantaeng yang dilakukan pada bulan Agustus 2024 menemukan kerugian negara sebesar Rp154 juta.
"Hasilnya sudah diserahkan ke Unit Tipidkor Polres Bantaeng pada awal Nopember 2024.
Berdasarkan hasil audit, ada temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp154 juta, itu tahun anggaran 2022 di Dinas Dukcapil Bantaeng, juga ada temuan tindak pidana selain dari temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,"
kata salah seorang staf Inspektorat Daerah Bantaeng.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki, mengatakan bahwa lasal 2, 3, dan pasal 4 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, berbunyi, pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pelaku tindak pdana korupsi, tidak menghapuskan pidana.
"Apabila yang bersangkutan itu (pelaku, red) mengembalikan uang hasil perbuatan tindak pidana korupsi, maka tanpa disadari dia sudah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim.
Kepala Dinas Dukcapil Bantaeng, M Ali Imran, mengaku bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Unit Tipidkor Polres Bantaeng, untuk dimintai keterangan.
"Sudah dua kali dipanggil penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng, untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan tersebut," kata dia. (Mad/Has)