Modus Taat Ibadah, Pria di Gowa Perdaya Ojol Larikan Motor hingga Digadai

  • Bagikan
Pelaku TA (24) saat diamankan di Kabupaten Sidrap oleh tim Black Horse Polsek Pallangga di sebuah indekos sedang berduaan bersama kekasihnya.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Seorang pemuda berinisial TA (24) punya modus tersendiri untuk mengelabui korbannya. Pria pelaku penggelapan motor milik ojol ini memperdaya korbannya dengan modus mengajak ibadah.

Pelaku TA terlebih dahulu memesan Ojek Online (Ojol) di sebuah masjid di Kota Makassar tujuan Kabupaten Gowa secara ofline. Setiba di Kecamatan Pallangga, Gowa. Pelaku mengajak tukang ojol untuk menjalankan kewajiban (sholat) di Masjid.

Usai melaksanakan sholat. Pelaku TA lalu meminta pinjam motor korbannya untuk membeli makan di warung. Korban yang terpedaya dengan pribadi pemuda yang ibadahnya itu bagus. Akhirnya tidak curiga dan memberikan motornya.

Lama menunggu, pemilik motor mulai gelisah karena kendaraan roda duanya itu tidak kunjung datang atau dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia berinisiatif melaporkan ke Polsek Pallangga.

Menerima laporan korban, tim black horse Polsek Pallangga melakukan pengembangan. Pelaku terdeteksi ada di Kabupaten Sidrap di sebuah Indekos berduaan bersama kekasihnya. Pelaku akhirnya berhasil diamanan, Selasa 7 Januari 2025 sekira pukul 04.00 dini hari.

"Kami berhasil amankan saat sedang tidur dengan teman wanitanya di sebuah kamar kos di Kabupaten Sidrap" kata Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Rabu 8 Januari 2025.

Symasuar menambahkan, pelaku ini menggadaikan sepeda motor milik korban di Jalan Sunu, Kota Makassar dengan nilai Rp 4 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya bersama kekasihnya.

"Modus pelaku seolah pribadi taat ibadah, uang hasil gadainya itu digunakan untuk berfoya foya bersama kekasihnya," kata Syamsuar.

Atas perbuatannya TA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan terancam maksimal tahun penjara sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan berat.

(del/has/c)

  • Bagikan

Exit mobile version