Fakta-fakta Dibalik Kasus Korupsi Irigasi yang Menjerat Mantan Kadis Pertanian Bantaeng

  • Bagikan
Prof Syamsul Alam eks Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng saat digiring ke Rutan Bantaeng, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. (Ahmad/Radar Selatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus dugaan korupsi irigasi perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, tahun anggaran 2013, terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Berikut fakta-fakta yang berhasil RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID rangkum, dari data yang diterima dari Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pemenang Lelang Proyek Irigasi Perpipaan Batu Massong Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 19 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan kronologi kasus korupsi yang bermula pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng,  melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp2,5 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. 

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dimana tersangka Andi Megawati (AM) selaku Direktur dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama enam puluh hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013. 

“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya,” kata Satria Abdi, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pipa Irigasi Rusak 

Akan tetap terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisk disebabkan karena spesiikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak.

"Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang feet berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak dimana Kepala Dinas Pertanian pada saat itu," jelas Kejari Bantaeng.

Kerugian Negara Sebesar Rp2,2 Miliar 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong tahun anggaran 2013 Nomor :PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024.

“Dari hasil audit diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar,” kata dia.

Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Dalam kasus korupsi ini mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan yang menjabat pada saat pengerjaan itu berlangsung, Prof Syamsul Alam  (SA) ditetapkan sebagai tersangka

''Selaku pengguna anggaran seharusya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun Kepala Dinas Pertanian tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio pengguna anggaran," kata Satria Abdi, 7 Januari 2025.

Mantan Bupati Bantaeng periode 2008-2013 dan 2014-2018 Prof Nurdin Abdullah turut diperiksa menjadi saksi 

Kemudian Bupati Bantaeng periode 2008-2013 dan 2014-2018 Prof Nurdin Abdullah (NA) juga turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng mencecar 24 pertanyaan kepada Prof Nurdin Abdullah, pemeriksaan sebagai saksi selama delapan jam.

“Ya pada hari ini ada kami lakukan pemeriksaan ada dua, satu Prof NA, dan yang bersangkutan diperiksa karena pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah kan dua periode,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi saat ditanya penyebab Prof NA turut dimintai keterangan pada kasus itu.

Diketahui dua tersangka yakni Direktur Cipta Prasetia Andi Megawati (AM), dan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng pada saat pengerjaan itu berlangsung, Prof Syamsul Alam (SA) kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng selama 20 hari, untuk kepentingan penyidikan. (Mad/Has)

  • Bagikan