BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bulukumba segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Farkhan Marosi (47), seorang perantau asal Jawa, yang terjadi di Borong Manempa, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Pelimpahan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba direncanakan dalam waktu dekat, setelah penyidik menerima hasil autopsi dari Tim Dokter Forensik Bid Dokes Polda Sulsel pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan bahwa hasil autopsi tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara.
Berdasarkan temuan forensik, korban mengalami patah tulang tengkorak di bagian kepala depan kanan yang meluas hingga ke belakang, yang menyebabkan pendarahan otak akibat trauma benda tumpul keras.
"Patah tulang tengkorak itulah yang menyebabkan korban lemas dan mengalami pendarahan otak," ungkap AKP Aris Satrio, Kamis, 9 Januari 2025.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah laporan keluarga korban terkait penyekapan terhadap istri korban.
Setelah laporan itu diterima, Polres Bulukumba bersama Tim Dokkes Polda Sulsel mengevakuasi jenazah Farkhan dari lubang sampah di sekitar rumahnya di Borong Manempa. Saat ditemukan, korban masih mengenakan celana jeans dan hoodie.
Sebelum itu, Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu SY, IM, AR, HA, PJ, dan AF. Tiga tersangka diduga sebagai eksekutor, sementara tiga lainnya membantu menyembunyikan jasad korban.
"Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat," ujar AKP Aris Satrio.****