Sidang Sengketa Pilbup Bulukumba Akan Dimulai, KPU Bulukumba Didampingi Tiga Jaksa

  • Bagikan
Ilustrasi Sidang Sengketa Pilkada (Dok.HGW/Ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulukumba akan dimulai di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Jumat, 10 Januari 2025. Sidang pertama ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba sebagai pihak tergugat telah mempersiapkan diri menghadapi sidang.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bulukumba, Suriadi, menyampaikan bahwa pihaknya didampingi oleh tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Bulukumba sebagai pengacara negara.

"Kami telah mempersiapkan segala sesuatu untuk persidangan, termasuk bukti-bukti yang diperlukan," ujar Suriadi.

Pasangan calon (Paslon) 02, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, yang menjadi pihak terkait dalam sengketa ini, juga telah berada di Jakarta.

Rais, kuasa hukum Paslon 02, menyatakan bahwa mereka telah mempelajari permohonan yang diajukan oleh Paslon 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

"Setelah kami mempelajari permohonan yang diajukan oleh pemohon, kami menyiapkan keterangan, jawaban, dan bukti-bukti untuk membantah tuduhan tersebut," jelas Rais.

Sebelumnya, Paslon 01 yang dikenal dengan tagline JADIMI mengajukan gugatan ke MK pada 5 Desember 2024.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-AP3) yang diakses dari situs resmi MK (mkri.id), gugatan tersebut ditujukan pada Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan perolehan suara Pilbup Bulukumba nomor 1125 tahun 2024.

Sidang ini menjadi babak penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilbup Bulukumba 2024.

Semua pihak, baik tergugat, pemohon, maupun pihak terkait, telah menyiapkan argumentasi, bukti, dan dokumen pendukung yang akan dipaparkan di hadapan majelis hakim MK.****

  • Bagikan

Exit mobile version