Kapolres Gowa Pastikan Tersangka Upal ASS Tidak Diperlakukan Khusus

  • Bagikan
Kolase Foto: Kapolres Gowa, Reonald Simanjuntak (kanan) memantau kondisi tersangka Annar Salahuddin Sampetoding (kiri) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Makassar.

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Tersangka utama produksi Uang Palsu (Upal) UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding hingga awal pemeriksaan sampai penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Kota Makassar belum pernah terpantau media sekalipun baik di Kantor Polres Gowa atau saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Berbagai spekulasi pun muncul. Bahkan ada dugaan ASS mendapatkan perlakuan khusus. Sebab tidak diperlakukan seperti tersangka lainnya yang dirilis menggunakan rompi orens bertulis tahanan didepan media bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membantah soal dugaan perlakuan khusus ASS. Menurutnya, kondisi kesehatan ASS memang memerlukan penanganan, itulah sebabnya ASS dibantarkan dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Saat ini sudah kita lanjutkan penahanannya di rutan Makassar karena kualitas kesehatan lebih memadai di sana dan untuk memperlancar proses penyidikan," ungkap Reonald Simanjuntak

Kenapa di tahan rutan? tambah Reonald, peralatan medis di Rutan Makassar lebih memadai. Apalagi tahanan Polres Gowa full.

"Karena kondisi dari awal sudah sakit sehingga kita bantarkan dan kita memperhitungkan peralatan medis di polres dan ruang tahanan polres Gowa full dan akhirnya kita titipkan di rutan Makassar," lanjut Reonald, Kamis 9 Januari 2025.

Lebih lanjut Reonald Simanjuntak, pelimpahan berkas nanti kalau sudah dinyatakan lengkap. Ia pun memastikan tidak membeda-bedakan dengan pelaku lainny.

"Yang pasti tidak ada perbedaan dengan yang lain semua sama karena menyangkut umur beliau dan kondisinya jadi lebih lancar jika dititipkan di rutan sampai penyidikan selesai sampai kita tahap 2 kan dan bagaimana nanti kejaksaan, jadi tidak ada yang dibeda-bedakan," lanjut Reonald Simanjuntak.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berstatus DPO.

(del/has/c)

  • Bagikan

Exit mobile version