Hendak Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Pembakaran Kendaraan di Bantaeng Didor Polisi

  • Bagikan
Pelaku pembakaran dan penganiayaan di Bantaeng saat ditangkap oleh petugas Polres Bantaeng. (Ahmad/Radar Selatan)

BANTAENG , RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --  Terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran kendaraan bermotor yang terjadi di perbatasan antara Kelurahan Tappanjeng dan Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bantaeng, pada Rabu 01 Januari 2025, dihadiahi timah panas di bagian kaki saat hendak kabur dari tangkapan Polisi. 

Pelaku berjumlah tiga orang, AM, AR, dan MR, dimana AM dan AR telah terlebih dahulu diamankan oleh petugas pada 6 Januari 2025. Berdasarkan keterangan AM menyebut pelaku MR yang terlibat langsung dalam pengrusakan dan pembakaran sepeda motor tersebut.

“AM-F dan AR menyebutkan bahwa MR-M yang membakar sepeda motor tersebut menggunakan korek gas,” kata Kasat Reskrim, Polres Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki, Sabtu 11 Januari 2025.

Pelaku MR ditangkap di sebuah cafe di Kota Bantaeng, saat petugas meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti, disitulah MR mencari kesempatan untuk kabur.

“Pelaku yang sebelumnya sudah diamankan oleh tim Resmob dengan inisial MR ini disebuah cafe, berusaha kabur setelah mengantar tim Resmob ketempat dimana pelaku MR menyimpan dan menyembunyikan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Namun MR tidak sempat melarikan diri, karena petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Lalu kemudian tim Resmob bersama MR menuju tempat tinggal MR, dan melakukan pencarian barang bukti senjata tajam jenis busur serta alat yang digunakan melakukan pengrusakan sepeda motor dengan cara dibakar. Maka saat itu lelaku berusaha untuk melarikan diri, sehingga tim melakukan tembakan peringatan akan tetapi tidak dihiraukan, sehingga tim melakukan melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai pada bagian betis sebelah kiri pelaku," jelas Kasat Reskrim.

Saat di interogasi, Pelaku MR, kata Kasat Reskrim, juga mengakui perbuatannya yakni melakukan pengrusakan dua unit sepeda motor, dengan cara menyiram bensin lalu kemudian membakarnya menggunakan korek gas yang terjadi pada malam pergantian tahun baru 2025.

“Selain pengrusakan sepeda motor tersebut, MR juga mengakui perbuatannya yang lain, yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama, namun pelaku menjelaskan bahwa bukan dirinya yang melakukan pembusuran terhadap Korban, melainkan hanya menggunakan kepalan tangan dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama lalu kemudian MR juga mengakui yang melempar sepeda motor korban ke sungai,” tutup Kasat AKP Akhmad Marzuki. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version