BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 282 gram dan mengamankan seorang pria berinisial RL yang diduga sebagai bandar. Penangkapan dilakukan pada 8 Januari 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RT, yang diketahui sebagai pengguna narkoba. RT saat ini menjalani rehabilitasi, sementara RL yang merupakan pemilik barang bukti enam saset sabu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 14 Januari 2025, mengungkapkan bahwa RL adalah residivis kasus narkoba. Ia diduga kembali mengedarkan sabu dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 400 juta.
“RL kami amankan bersama barang bukti enam saset sabu dengan berat total 282 gram. Sedangkan RT, yang hanya pengguna, telah kami rujuk untuk rehabilitasi,” jelas AKP Syamsuddin.
RL kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup. Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian barang bukti telah terjual. RL mengaku telah menjual dua saset sabu kepada dua orang berinisial EG dan ABS. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan RL.
“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bulukumba,” tegas AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta membantu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.****