Kejari Bantaeng Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp10 Miliar Selama 2024

  • Bagikan
Satria Abdi, Kajari Bantaeng. (Ahmad/RADAR SELATAN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bantaeng, berhasil selamatkan uang negara selama 2024, dengan menangani sejumlah perkara.

Sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bantaeng, tidak hanya berfokus dalam penegakkan hukum lewat penindakan. Namun juga melakukan berbagai upaya pencegahan. 

"Apa pun laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, selama saya menjadi Kejari, saya akan serahkan perkaranya dulu ke seksi Intelejen, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Namun jika sudah dilakukan kegiatan intelejen, yang bersangkutan ya mohon maaf, tidak merasa bersalah, tidak korupsi, padahal jelas kami punya bukti, tentu kita bersikap tegas," kata Satria Abdi, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut dia, pihaknya terus bekerja secara profesional, dalam menangani sejumlah perkara yang telah berproses. 

"Selama 2024 itu, sekitar kurang lebih Rp10 miliar, jadi kedepannya kita berharap lebih banyak lagi yang bisa kita kembalikan uang negara," kata Satria Abdi.

Sementara kasus tindak pidana korupsi pimpinan DPRD Bantaeng, periode 2019-2024, tersangka masih belum sepenuhnya mengembalikan uang negara.

"Untuk kasus pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024, baru dikembalikan Rp1,3 miliar dan yang lain-lain jadi total Rp1,5 miliar, jadi masih kurang sekitar Rp3,6 miliar yang belum dikembalikan," kata dia.

Diketahui, saat ini kasus korupsi pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024, telah memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri Bantaeng juga masih melakukan pemberkasan terkait kasus korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version