Kejari Bantaeng Terus Kejar yang Terlibat di Kasus Korupsi Batu Massong 2013

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Banataeng, Satria Abdi (kedua dari kanan), saat memimpin press realese penetapan tersangka korupsi perpipaan Batu Massong Bantaeng. (Ahmad/RadarSelatan)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, terus melakukan serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2013.

Kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perpipaan irigasi Batu Massong, kejaksaan negeri Bantaeng telah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59), dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65). AM ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2024, sementara SA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Januari 2025. Dalam kasus korupsi itu kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Dalam sesi wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan serangkaian penyelidikan tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka, itu telah masuk dalam tahap pemberkasan, kita targetkan akhir Februari atau Maret sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, jadi tidak lama-lama yang korupsi perpipaan Batu Massong," kata Satria Abdi, Kejari Bantaeng, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut dia, jika terdapat fakta-fakta baru yang terungkap dalam penanganan perkara tindak korupsi pembangunan perpipaan Batu Massong, maka, kata Kajari Bantaeng akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Di perkara Batu Massong itu, jika seandainya ada yang terungkap fakta baru, tentang kemana saja aliran uang itu, pasti kita kejar juga," kata dia. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version