PKL Berjualan di Atas Drainase di Ela-Ela Ditertibkan

  • Bagikan
Penertiban PKL Berjualan di Atas Drainase di Ela-Ela, Rabu 15 Januari 2025.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air di Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, akhirnya ditertibkan pada Rabu 15 Januari 2025 pagi. Penertiban dimulai pukul 10.00 WITA, melibatkan sekitar 30 personel Satpol PP.

Operasi ini dimulai dari pertigaan Pasar Cekkeng menuju Poros Ela-Ela. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan berbagai barang milik PKL, seperti meja dan peralatan lain yang digunakan untuk menutup saluran air.

Kepala Satpol PP Bulukumba menyampaikan imbauannya kepada masyarakat agar mematuhi peraturan, termasuk larangan berjualan di atas trotoar maupun saluran air. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, termasuk menjaga kebersihan dan kelancaran drainase,” ujarnya.

Zulkarnain, staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. “Kami telah memberikan edukasi kepada para pedagang terkait larangan berjualan di atas saluran air. Hari ini adalah langkah tegas untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi,” katanya.

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga fungsi drainase dan mencegah terjadinya genangan air akibat penyumbatan. Pemerintah berharap para PKL dapat beraktivitas di lokasi yang telah disediakan, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.

Selain menjaga kebersihan dan fungsi saluran air, operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan di area pasar dan jalan sekitar. Pemerintah berharap PKL dapat memindahkan aktivitasnya ke lokasi yang telah disediakan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik. ***

Penulis: SumEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan

Exit mobile version