Bupati Terpilih Tunggu Jadwal Pelantikan

  • Bagikan
Suasana sidang paripurna DPRD Bantaeng, agenda penetapan Bupati Terpilih. (Ahmad/RADAR SELATAN)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bantaeng periode 2025-2030.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, H Budi Santoso, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bantaeng, serta sejumlah anggota DPRD Bantaeng.

“Perlu kami sampaikan kepada semua yang hadir bahwa pada hari Jumat (10 Januari 2025), KPU Bantaeng, telah menyerahkan kepada pimpinan DPRD Bantaeng berupa Surat Keputusan (SK) KPU Bantaeng nomor 33 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bantaeng Tahun 2024,” kata H Budi Santoso.

Berdasarkan surat keputusan itu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bantaeng, Muh Fathul Fauzy Nurdin-H Sahabuddin, sebagai Bupati terpilih Bantaeng periode 2025-2030.

Usai pengumuman, H Budi Santoso mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan semua berkas administrasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

"Selanjutnya menjadi kewenangan Mentri Dalam Negeri sepenuhnya untuk menentukan jadwal pelantikan," kata dia.

Pelantikan kepala daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Di mana pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun dalam dua momentum penting, baik penetapan di KPU Bantaeng, dan di DPRD Bantaeng, Bupati terpilih Bantaeng tidak pernah hadir. (Mad/Has)

  • Bagikan

Exit mobile version