Disperindag Kembali Ingatkan Toko Modern Patuhi Jam Operasinal

  • Bagikan
Pembangunan toko retail di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bulukumba, kembali mengingatkan agar pengelola toko retail atau toko modern untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Kemetrologian Disdagrin Kabupaten Bulukumba, Andi Mirza Milanie menyampaikan, dengan banyaknya dibangun toko retail di Kabupaten Bulukumba, maka diimbau kepada seluruh penangggungjawab toko modern agar selalu mematuhi Perbup nomor 10 tahun 2015 tentang pemberdayaan pasar rakyat dan pengaturan pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Jam operasional yang diatur dalam Perbub 10, itu hari Senin sampai Jumat buka jam 10.00 Wita tutup 22.00 Wita, hari Sabtu sampai dengan Minggu buka jam 10.00 Wita tutup 23.00 Wita," katanya, Kamis, 16 Januari 2025.

Menurutnya kalau ada yang melanggar, maka akan diberikan teguran secara tertulis maupun melalui Whatssap dan  jika teguran sudah sampai tiga kali maka akan tindaki dengan memberikan sanksi.

"Kami selalu melakukan pengawasan  dibantu masyarakat, saya biasa dapat chat dari teman-teman LSM, menginformasikan bagi toko yang melanggar aturan jam operasional, jadi WA ku 24 jam aktif untuk pengaduan," jelasnya.

Bahkan sebagai upaya investigasi, Andi Mirza sering melakukan pengawasan sendiri di atas jam 10 malam. 

"Kadang keliling liat toko modern yang masih melakukan transaksi, jadi kadang saya pura-pura jadi pembeli, sudah 3 toko yang kami beri surat teguran. Masing-masing teguran pertama, Alfamidi 1, Indomaret 1 dan Alfamart 1. 1 teguran di TTD kadis dan yang 2 saya TTD selaku Kabid yang menangani toko modern karena kadisku lagi cuti," tutupnya. (**)

Penulis: Fitriani SalwarEditor: Haswandi
  • Bagikan