GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Serda Alim Basri, Babinsa di Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa berhasil mengamankam narkoba jenis sabu yang siap edar dari seorang kurir.
Sabu enam sachet kemasan jual Rp100-150 ribu itu diamankan pada Kamis, 16 Januari 2025 dua hari lalu bersama 1 unit sepeda motor, badik dan kunci T beserta uang tunai Rp140 ribu diduga hasil penjualan pelaku.
Meski berhasil amankan barang bukti. Dua pelaku dengan cepat langsung melarikan diri ke hutan. Sehingga keduanya berhasil kabur melalui jendela rumah.
"Awalnya pelaku ini menanyakan sebuah alamat rumah, pelaku bertanya dengan tergesah-gesah. Saat itu saya tidak pakai seragam. Sehingga saya curiga. Khawatirnya pelaku ingin ngamuk tempat alamat yang dipertanyakan, sehingga saya ikuti dari belakang," ungkap Alim Basri saat penyerahan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Gowa di Makodim 1409 Gowa, Jumat 17 Januari 2025.
Pada saat tiba dialamat yang dituju, Alim Basri kemudian mencurigai ada transaksi narkoba. Sehingga ia melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang sedari awal enggan diperiksa. Tetapi Alim Basri memaksa pelaku mengeluarkan isi kantong pelaku karena sudah curiga ada sesuatu dalam kantong pelaku.
"Pelaku ngotot untuk tidak mengeluarkan isi kantong celananya. Disitu saya semakin curiga, sehingga dikeluarkan sebuah pembungkus rokok isinya 6 sachet sabu dan 1 sachet kosong beserta uang hasil transaksi," demikian Alim Basri.
Sementara itu, Dandim 1409 Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto mengapresiasi hasil temuan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Babinsanya. Selanjutnya barang barang bukti diserahkan ke Polres Gowa.
"Barang bukti yang sudah kami amankan akan Kami serahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Narkoba Polres Gowa," terang Heri Kuswanto.
Saat ini 2 Pelaku tersebut masih Buron dan akan sementara dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian Polres Gowa.