Sidang Lanjutan Digelar Pekan Ini, KPU dan Paslon 02 Siap Bantah Tuduhan Paslon 01

  • Bagikan
Asbar Akib, Ketua KPU Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilbup Bulukumba akan kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan keterangan dari termohon, yakni KPU Kabupaten Bulukumba, pihak terkait yaitu Paslon 02 Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, serta Bawaslu Bulukumba.

Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk persidangan.

"Alhamdulillah, sekarang kami dalam proses persiapan menyusun jawaban dan alat bukti. Karena rencana besok kami akan setor ke MK," ujar Asbar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 19 Januari 2025.

Hal senada diungkapkan Rais, kuasa hukum Paslon 02, yang juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Sebagai pihak terkait, kita sudah siapkan keterangan yang akan kita bacakan pada saat sidang, sebagai bantahan atas dalil atau tuduhan pemohon," jelas Rais.

Sebelumnya, sidang perdana PHPKada Bulukumba telah digelar di MK pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang tersebut, pemohon, yakni Paslon 01 Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), membacakan permohonannya.

Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menuduh Paslon 02 yang juga merupakan petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, telah menyalahgunakan kewenangan selama proses Pilbup Bulukumba 2024.

Dugaan tersebut mencakup pelanggaran yang dinilai merugikan kandidat lainnya.
Pihak pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Mereka menilai pelanggaran yang terjadi telah memengaruhi hasil akhir Pilkada secara signifikan.****

  • Bagikan