Masih Ada Putusan Sela, Sidang Sengketa Pilbup Bulukumba Belum Tentu Dilanjutkan

  • Bagikan
Ilustrasi putusan sidang (ist)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulukumba berpotensi tidak lanjut apabila hakim memuntuskan dismisal pada sidang putusan sela.

Sidang sengketa Pilbup Bulukumba akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sidang tersebut mengagendakan mendengarkan jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, pihak terkait Pasangan Calon (Paslon) 02, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba.

Ketua KPU Bulukumba, Asbar Akib, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Alhamdulillah, sekarang kami dalam proses persiapan menyusun jawaban dan alat bukti. Karena rencana besok kami akan setor ke MK," ujar Asbar saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Minggu, 19 Januari 2025.

Setelah sidang mendengarkan jawaban pihak terkait selesai, tahapan berikutnya adalah sidang putusan sela. Pada tahap ini, hakim akan memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara atau dihentikan (dismisal).

"Menunggu sidang putusan sela. Apakah lanjut pokok perkara atau dismisal. Tapi ini belum ada jadwalnya," ungkap Asbar.

Dismisal dapat terjadi jika hakim menilai gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formal atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Namun, apabila sidang dilanjutkan, maka akan memasuki pembahasan pokok perkara untuk memutuskan hasil sengketa Pilbup Bulukumba.

Sebelumnya, sidang perdana PHPKada Bulukumba telah digelar di MK pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang tersebut, pemohon, yakni Paslon 01 Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), membacakan permohonannya.

Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon menuduh Paslon 02 yang juga merupakan petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf, telah menyalahgunakan kewenangan selama proses Pilbup Bulukumba 2024. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran yang dinilai merugikan kandidat lainnya.

Pihak pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba 2024 serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Mereka menilai pelanggaran yang terjadi telah memengaruhi hasil akhir Pilkada secara signifikan.****

  • Bagikan

Exit mobile version