Semua Perumahan Harus Miliki Fasilitas Umum dan Sosial

  • Bagikan
Andi Muthassir Nawir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Kabupaten Bulukumba, kepada awak media usai mengikuti Monev di DPRD Bulukumba. (Ahmad/RadarSelatan)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Kabupaten Bulukumba, bakal melakukan evaluasi terhadap sejumlah perumahan di Kabupaten Bulukumba, yang tidak sesuai dengan site plan.

Pengembang, sebelum membangun perumahan, harus memperhatikan seluruh persyaratan, baik dokumen alih fungsi lahan, harus melengkapi dokumen Online Single Submission (OSS) apakah sesuai dengan RT RW atau tidak, bahkan saat membuat site plan yakni peta rencana pembagian bangunan, harus memperhatikan fasilitas umum dan sosial.

"Kalau seluruh dokumen tidak dilengkapi, termasuk alih fungsi lahan, kami tidak keluarkan site plan," jelas Andi Muthassir Nawir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Kabupaten Bulukumba, kepada awak media usai mengikuti Monev di DPRD Bulukumba, Senin 20 Januari 2025.

Pengembang perumahan harus memprioritaskan fasilitas umum, yang tergambar dalam site plan yang telah diajukan .

"Iya di kami itu harus memperhatikan fasilitas umum, seperti jalanannya, dan fasilitas sosial seperti masjid. Tahun ini kami membentuk tim, untuk melacak seluruh lokasi perumahan, karena konsep atau site plan yang dia masukkan itu kami kaji, itu sesuai digambar dan lengkap, berarti jika itu tidak ada berarti pengembang mengindahkan apa yang dia telah gambar," jelas dia.

Pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah perumahan, terkait fasilitas yang tersedia di dalam perumahan tersebut.

"Kami susunan OPD, baru jadi ada bidang PSU, jadi itulah yang akan turun bersama tim untuk mengecek seluruh perumahan yang ada di Bulukumba, tanpa terkecuali," tutup dia. (Mad/Has)

  • Bagikan