Suami-Istri di Gowa Kompak Curi Ponsel dan Dompet Diamankan Polisi

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian ponsel dan dompet disejumlah warung di Kabupaten Gowa.

Pasutri yang berinisial RZ (25) dan istrinya NR (26) ini merupakan residivis pencurian yang menyasar warung-warung milik warga. Hasil curian pelaku berupa Handphone ini dijual kembali dengan harga yang lebih murah.

Kedua pelaku diamankan oleh kepolisian Polsek Bontonompo, di Borongtala, Kelurahan, Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Minggu, 19 Januari 2025 malam.

Saat diamankan, pasangan suami isteri mengelak hingga melawan petugas. Namun, keduanya tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korbannya yang disimpan di kamar pelaku.

"Awalnya mereka mengelak bahkan melakukan perlawanan tetapi setelah kami menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan akhirnya keduanya mengaku" kata Aiptu Budi Burhanuddin, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo melalui pesan singkat pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam menjalankan aksinya. Pasangan suami isteri ini bekerja mengelabui korbannya dengan cara NR berpura pura membeli sesuatu di warung. Sementara RZ menunggu di atas sepeda motor, saat korbannya lengah. NR kemudian menggasak dompet dan ponsel milik pemilik warung dan langsung kabur.

"Modusnya adalah memanfaatkan situasi dan kadang sengaja membuat korbannya sibuk dan saat korban lengah pelaku kemudian beraksi" kata Aiptu Budi Burhanuddin.

Dari tangan pasangan suami isteri ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah ponsel milik, sejumlah kartu ATM, tas dan dompet milik korban.

"Atas penemuan barang bukti ini terungkap bahwa pelaku ini beraksi di sejumlah tempat baik di wilayah hukum Polsek Bontonompo dan ini kami baru menerima laporan bahwa pelaku juga beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polsek Bajeng" kata Budi Burhanuddin.

Atas perbuatannya, pasangan suami isteri ini kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bontonompo dan terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(del/has/c)

  • Bagikan

Exit mobile version